Dua Kali Lakukan Persetubuhan Paksa dengan Gadis di Bawar Umur, DL Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DL diamankan oleh Polisi Akibat persetubuhan terhadap Anak dibawah umur

DL diamankan oleh Polisi Akibat persetubuhan terhadap Anak dibawah umur

Tanjungpinang – Seorang Pria inisial DL harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dirinya telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur ( 17 tahun 10 bulan ) inisial RA sebanyak dua kali di Sebuah Ruko Jl. Sei Jang Kelurahan Sei Jang Kec.Bukit Bestari, Rabu ( 22/06 ) sore

Dimana pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib RA ( korban ) menghubungi pelaku untuk meminta mencarikan kos dan kerjaan. Kemudian pelaku menawarkan korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 20.00 Wib, pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap tanpa mengenakan pakaian namun hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban, lalu pelaku langsung memaksa korban untuk membuka celana untuk memasukkan alat vital (kelamin) pelaku kedalam kemaluan korban.

Pukul 23.30 Wib pelaku kembali melakukan hal tersebut kepada korban dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 17: 00 Wib saat Unit Tipikor melaksanakan piket selama 1 x 24 Jam, bersama anggota Penjagaan/SPKT Polresta Tanjungpinang kerumah yang diduga pelaku pencabulan kemudian membawa seorang laki-laki berinisial DL diduga pelaku persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.

“Kemudian anggota piket langsung memeriksa pelapor (Sumarno S) dan diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban inisial RA sebanyak 2 kali,” terang AKP Awal.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru