Dosen IPB Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Kewenangan Penyidik

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 5 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok.  poskotanews.com

dok. poskotanews.com

Harian Memo Kepri | Kriminal — Rencananya, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith akan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan permohonan penanangguhan merupakan hak tiap tersangka. Namun keputusan akhir perihal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung pada kewenangan penyidik.

“Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan jadi hak daripada penyidik,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/2019).

“Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah masih dibutuhkan, dan sebagainya. Semua jadi wewenng penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Abdul, Gufroni, mengatakan kliennya berencana mengajukan surat permohonan penahanan penangguhan. Namun rencana itu masih didiskusikan lantaran belum diputuskan penjamin permohonan penangguhan itu.

“Tadi memang ada pembicaraan soal ini (pengajuan penangguhan penahanan) karena ada keinginan keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Gufroni saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan, mengingat usia dan kondisi kesehatan kliennya tersebut. “Pertimbangan (pengajuan penngguhan penahanan) adalah usia klien (Abdul Basith) dan kondisi tubuh,” sambungnya.

Untuk diketahui, polisi telah mengamankan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan sembilan orang lainnya. Adapun masing-masing tersangka memiliki peran dalam rencana aksi rusuh tersebut. Di mana Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom ikan.

Ia diduga merencanakan peledakan bom ikan tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/2019). Kini para tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka ini pun disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

sumber | dok. | poskotanews.com
Baca Juga :  Bingung Mau Berwisata ke Mana? Yuk, ke Taman Rusa Sekupang Aja

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru