Harian Memo Kepri | Kriminal — Rencananya, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith akan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan permohonan penanangguhan merupakan hak tiap tersangka. Namun keputusan akhir perihal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung pada kewenangan penyidik.

“Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan jadi hak daripada penyidik,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/2019).

“Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah masih dibutuhkan, dan sebagainya. Semua jadi wewenng penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Abdul, Gufroni, mengatakan kliennya berencana mengajukan surat permohonan penahanan penangguhan. Namun rencana itu masih didiskusikan lantaran belum diputuskan penjamin permohonan penangguhan itu.

“Tadi memang ada pembicaraan soal ini (pengajuan penangguhan penahanan) karena ada keinginan keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Gufroni saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan, mengingat usia dan kondisi kesehatan kliennya tersebut. “Pertimbangan (pengajuan penngguhan penahanan) adalah usia klien (Abdul Basith) dan kondisi tubuh,” sambungnya.

Untuk diketahui, polisi telah mengamankan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan sembilan orang lainnya. Adapun masing-masing tersangka memiliki peran dalam rencana aksi rusuh tersebut. Di mana Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom ikan.

Ia diduga merencanakan peledakan bom ikan tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/2019). Kini para tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka ini pun disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

sumber | dok. | poskotanews.com