Hal ini sebagai bentuk perwujudan melaksanakan kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance. Juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tangaal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Lebih jauh dikatakan bahwa kerjasama pada layanan pembayaran yang menggunakan uang persediaan melalui KKP, diharapkan menjadi langkah yang efisien dan efektif dari sistem pembayaran di Akun Lantamal IV.



Dalam hal ini melalui bendahara pengeluaran yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembayaran tersebut, bekerjasama dengan bank BRI yang merupakan mitra kerja dalam pelaksanaan pembayaran gaji pegawai di Lantamal IV.

Selanjutnya orang nomor satu di Lantamal IV ini mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama penggunaan KKP bersama antara Lantamal IV dan bank BRI kali ini, merupakan yang pertama bagi kedua belah pihak.

Oleh karena itu, melalui acara penandatanganan ini, diharapkan kedua belah pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditetapkan dengan penuh rasa tanggung jawab dengan prinsip saling mendukung sesuai dengan isi pada perjanjian kerjasama yang beberapa saat yang lalu ditandatangani.

“Kedepan hasil dari kerja sama ini saya berharap dapat dioperasionalkan dengan langkah-langkah nyata, sehingga mampu memberikan kontribusi positif kepada satker-satker dibawah jajaran Lantamal IV,” ucap Danlantamal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Lantamal IV, Para Pejabat Utama Mako Lantamal IV, Para Kadis/Kasatker dan Dan, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Kepri dan staf, Kepala KPPN Tanjungpinang serta Kepala BRI Cabang Tanjungpinang dan Staf.

Sumber : Dispen Lantamal IV Tanjungpinang