Nasional – Selama tiga tahun menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Bambang Prayitno alias BP (64) diringkus Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Minggu 09 Oktober 2022 di Permata Hijau Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Diketahui BP melakukan tindak pidana Akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas +- 350 hektare di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau milik korban Laurence M Takke.
Sebelumnya penyidik sekitar bulan Januari 2019 yang lalu telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Bambang Prayitno. Atas perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke pada 2019 ke Polda Metro Jaya.
Melansir di laman Wartakota.Tribunews.com, penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian membenarkan penangkapan tersangka BP tersebut.
“Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap,” terang Kompol Samian.
Sementara itu, Laurence M Takke melalui kuasa hukumnya Suratman mengatakan bahwa BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Pencarian tersangka sudah hampir 3 (tiga) tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di permata Hijau, Jakarta Selatan. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas +- 350 Hektar yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau milik korban Laurence M Takke,” tambah Suratman.
Menurut Suratman, perkara ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya seharusnya dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka BP ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar segera disidangkan,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

