HarianMemoKepri.Com – Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, struktur gaji PNS yang berlaku sekarang tidak seimbang karena gaji pokok lebih kecil dibanding tunjangan. “Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti di balik gajinya besar, tunjangannya kecil,” kata Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat kepada media Liputan6.com. Penaikan gaji pokok tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, khususnya saat masuk masa pensiun. Selengkapnya seputar skema baru gaji PNS dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: dok, liputan6.com Berlaku 2018? Salman menambahkan, perubahan skema gaji PNS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

