Bahaya!!, Gula Rafinasi Marak beredar di Tanjungpinang, Aparat terkesan tutup mata.

Avatar of Administrator

- Redaktur

Rabu, 22 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau yang berlaku mulai 28 September 2015, dan SK Menperindag No 527/MPT/KET/2004 gula rafinasi dilarang dijual belikan secara bebas di toko, grosir, ritel dan pasar tradisional. Gula rafinasi dapat digunakan sesuai ketentuan Permendag nomor 111 tahun 2009, yaitu Penjualan dan penyaluran hanya melalui distributor yang telah ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan. dan jika ditemukan dijual bebas di pasar wajib ditarik pemerintah setempat. Namun kenyataannya, Gula Kristal Rafinasi (GKR) terlihat banyak di perjual belikan secara bebas oleh Toko, Swalayan maupun pasar di Kota Tanjungpinang. “Wah saya ga tau kalau gula itu dilarang, Pemerintah pun ga ada memberikan larangan, selain murah ya kita jual aja,” papar Aminah, Salah satu Pedagang gula Rafinasi, Rabu, (22/2017). Dia mengatakan, juga tidak tahu bahaya akibat mengkonsumsi Gula Rafinasi secara langsung. “Ga tau mas, ya nama nya juga kita pedagang, mana tau bahaya atau nggak, Kan belum dilarang, jadi dijual aja deh,”katanya. Adapun dampak kesehatan juga berbahaya bagi mengkonsumsi Gula Rafinasi secara langsung. Dalam gula rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan diantaranya adalah penyakit gula. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. Proses glikasi merupakan saat molekul gula diserap ke dalam aliran darah selama proses pencernaan dan menutup molekul protein pada kulit. Semakin banyak proses glikasi dialami maka kulit makin gelap dan rusak. Meski sudah ada larangan, Pemerintah Setempat terkesan tutup mata dan membiarkan praktik ilegal ini berlangsung. Hingga berita ini diposting, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang belum dapat di konfirmasi terkait marak beredarnya Gula Rafinasi di Kota Tanjungpinang. (CR003)

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Walikota Tanjungpinang usai meninjau bazar UMKM MTQH ke-XIX, Senin (21/4/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Upayakan Matahari Department Store Tak Tutup

Senin, 21 Apr 2025 - 18:43 WIB

Lokasi MTQH XIX tingkat Tanjungpinang do Melayu Square, Senin (21/4/2024

Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Kerahkan Puluhan Personel Kawal MTQH ke-XIX

Senin, 21 Apr 2025 - 16:45 WIB