Saat ini, WHN telah terbentuk di sekitar 60 cabang seluruh Indonesia termasuk luar negeri dengan ribuan kader yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mayoritas anggotanya adalah praktisi dan akademisi hukum. Selain it, ada ratusan praktisi dan akademisi berbagai bidang keilmuan diantaranya pelayaran, penerbangan, IT, teknik civil, kedokteran, tenaga kesehatan, guru dan mahasiswa.

WHN sendiri memiliki banyak pakar hukum, dimana saat ini tercatat 15 Guru Besar tergabung di dalamnya, juga 9 purnawirawan Pati TNI dan Polri.

Dengan formasi yang sangat lengkap, WHN yakin bisa memberikan kontribusi besar guna membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin masive.

Menurut ketua umum WHN, dengan dilakukannya kerjasama antara KPK dan WHN diharapkan akan membuka peluang untuk nantinya bisa mengungkap lebih banyak kasus korupsi di Indonesia, serta bisa memberikan sosialisasi hukum tentang penggunaan dana desa yang baik dan tidak merugikan negara.

“WHN siap memberikan saksi ahli berbagai disiplin ilmu hukum dan pakar lainnya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, dan tentunya dengan terjunnya WHN sebagai sukarelawan maka akan menguatkan kinerja KPK untuk mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia,” tegasnya.