Nasional

38 ASN Lapas IIA Tanjungpinang Terima Kenaikan Pangkat Reguler

16
×

38 ASN Lapas IIA Tanjungpinang Terima Kenaikan Pangkat Reguler

Sebarkan artikel ini
Kalapas IIA Tanjungpinang sematkan pangkat kepada ASN yang menerima

Bintan – Sebanyak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima penyematan tanda kenaikan pangkat reguler di halaman Upacara Lapas IIA Tanjungpinang, Senin (11/07).

Upacara diawali dengan pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dan Ikrar Petugas Pemasyarakatan kemudian pembacaan Surat Keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Kalapas kepada perwakilan dari 38 (tiga puluh delapan) orang ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat memimpin langsung Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat reguler ini yang turut dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pegawai.Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian.

Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menyampaikan selamat kepada pegawai yang telah naik pangkat setingkat lebih tinggi. Bahwa kenaikan pangkat tersebut harus disyukuri dan mengimplementasikannya dengan bekerja lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas.

“Saya ucapkan selamat dan sukses terus bagi pegawai yang naik pangkat. Sudah selayaknya kita Bersyukur atas kenaikan pangkat ini, pesan saya jadikan sebagai Motivasi untuk bekerja dengan lebih baik lagi,” terang Wahyu.

Setelah upacara, Kalapas beserta pejabat struktural memberikan penguatan kedinasan terhadap ASN yang menerima kenaikan pangkat. Dimulai dari Disiplin ASN, pelaksanaan tugas pengawasan serta 3 (tiga) Kunci Sukses Pemasyarakatan, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta Back To Basic.

“Tugas kita, ASN adalah pelayan masyarakat. Warga Binaan merupakan sebagai kecil dari masyarakat, jalin komunikasi positif dan berikan pelayanan Prima untuk mereka, terus tingkatkan kinerja dan tingkatkan pelayanan,” lanjutnya.

Kalapas juga kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Diterbitkannya PP ini sebagai perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oleh sebab itu dengan berlakunya PP 94 tahun 2021, mari kita jaga dan tingkatkan kedisiplinan serta hindari larangan-larangannya. Dan saya tidak segan-segan menindak petugas yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *