HARIANMEMOKEPRI.COM Warga Dusun I Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran lahan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Keluhan itu disampaikan salah seorang warga, Bujang Sidik (51), yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Limbung, saat ditemui di lokasi lahan miliknya, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Bujang, hingga kini masih ada beberapa warga belum menerima kepastian pembayaran atas lahan telah digarap dan ditanami sawit oleh pihak perusahaan PT CSA

“Masih ada warga yang menunggu kepastian pembayaran lahan dari perusahaan sampai hari ini,” ujar Bujang

Ia menuturkan, persoalan bermula saat perusahaan melakukan pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa adanya pemberitahuan maupun izin kepada pemilik lahan.

“Lahan kami lebih dulu digarap dan ditanami sawit. Setelah itu baru ada pembicaraan apakah masyarakat mau bekerja sama atau menjual lahan,” kata Bujang

Kondisi tersebut, lanjut Bujang, membuat masyarakat berada dalam posisi sulit karena lahan sudah terlanjur dibuka sementara proses penyelesaian hak warga belum jelas.

“Kami bingung harus bagaimana karena lahan sudah digarap. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah terkait persoalan ini,” ungkapnya.

Bujang mengaku kecewa karena hingga saat ini dirinya belum pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penggarapan lahannya oleh perusahaan.

“Saya kaget melihat kebun sudah berubah dan dibuka alat berat perusahaan. Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Ia menyebut persoalan serupa juga dialami sekitar empat hingga lima warga lainnya di Dusun Centeng. Bahkan, menurutnya, sudah hampir satu bulan belum ada kepastian penyelesaian pembayaran.

Selain itu, Bujang mengatakan perusahaan sebelumnya menawarkan pembayaran lahan sebesar Rp3 juta per hektare. Namun pembayaran yang diterima warga disebut dilakukan secara bertahap.

“Ada yang menerima Rp1 juta, ada juga Rp2 juta sebagai uang muka atau DP,” ujarnya.

Karena belum adanya kejelasan, Bujang mengaku memilih mengembalikan uang Rp2 juta yang sempat diterimanya dari pihak perusahaan.

“Saya kembalikan karena belum ada kepastian. Saya anggap itu seperti uang pinjaman sementara,” katanya.

Ia berharap PT CSA segera menyelesaikan pembayaran terhadap lahan masyarakat yang sudah digunakan agar tidak memicu konflik di kemudian hari.

“Kami minta perusahaan segera menyelesaikan pembayaran lahan warga yang sudah digarap dan ditanami sawit,” tegasnya.

Bujang juga meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi aktivitas investasi di wilayah tersebut agar hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap berjalan baik.

“Pemerintah harus hadir mengawasi dan berpihak kepada masyarakat supaya persoalan seperti ini tidak berlarut-larut,” tutupnya.