Musdar berharap perihal ini bisa diselesaikan secara aturan hukum yang berlaku, dan masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan status yang jelas sebagai pemilik, serta tidak adanya sengketa terhadap lahan.
“Saat ini kita sedang berencana akan melanjutkan perihal ini ke pihak hukum apalagi saat ini sudah banyak warga yang mengadu ke desa dengan hal yang sama,” tutur Musdar.***

