Lingga

Surat SKT Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya Kades Linau Berencana Tuntut ke Pihak Hukum

34
×

Surat SKT Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya Kades Linau Berencana Tuntut ke Pihak Hukum

Sebarkan artikel ini
Sejumlah surat SKT milik masyarakat Desa Linau Kabupaten Lingga

Permasalahan lainnya juga diungkapkan oleh Kepala Desa Linau Musdar, bahwa beberapa surat lahan miliknya dan mertua bahkan sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik oleh Ahmad M.Zein yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa sebelum dirinya.

“Dulu ketika saya masih sebagai masyarakat biasa, saya pernah didatangi oleh Pak Ahmad Tom (Ahmad M. Zein_ red) kerumah dengan membawa beberapa surat milik saya dan mertua yang ketika itu saya dimintai sejumlah uang baru saya bisa menerima surat tersebut, dikarenakan kelemahan ekonomi keluarga pada waktu itu akhirnya saya belum mau mengambil surat itu,”

Baca Juga: BNNK Tanjungpinang Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Pada Usia Dini Pada Pentas Seni SDN 004 Tanjungpinang Barat

“Ketika baru-baru ini saya datang kerumah beliau dengan rencana mengambil surat-surat tersebut ternyata menurut keterangan istri pak Ahmad Tom surat itu sudah tidak ada dan sudah dijual untuk keperluan anaknya kuliah,” lanjut Musdar.

Musdar berharap perihal ini bisa diselesaikan secara aturan hukum yang berlaku, dan masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan status yang jelas sebagai pemilik, serta tidak adanya sengketa terhadap lahan.

Baca Juga: Berikan Pelatihan Deteksi Dini dan Lantik Pengurus FKDM, Rahma Berharap FKDM Mampu Mengantisipasi Dinamika

“Saat ini kita sedang berencana akan melanjutkan perihal ini ke pihak hukum apalagi saat ini sudah banyak warga yang mengadu ke desa dengan hal yang sama,” tutur Musdar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *