Lingga

Surat SKT Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya Kades Linau Berencana Tuntut ke Pihak Hukum

29
×

Surat SKT Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya Kades Linau Berencana Tuntut ke Pihak Hukum

Sebarkan artikel ini
Sejumlah surat SKT milik masyarakat Desa Linau Kabupaten Lingga

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah surat lahan berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) milik warga Desa Linau Kabupaten Lingga di beberapa lokasi tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Menurut warga Desa Linau yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, warga masyarakat sebelumnya dibuatkan surat lahan dalam bentuk Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) oleh Na’im Muhammad, hal itu diketahui dari adanya nama-nama warga dan tanda tangan yang bersangkutan dalam surat Keterangan  Kepemilikan Tanah tersebut.

Baca Juga: Aster Panglima TNI Menutup Kegiatan Serbuan Teritorial di Wilayah Korem 033 Wira Pratama

“Kami mengetahui itu dari adanya nama-nama warga dan tanda tangan Almarhum Nai’m Muhammad yang pada saat itu menjabat sebagai kepala desa tertera dalam sejumlah SKT yang baru-baru ini mulai bermunculan dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya, Selasa, (20/23).

Menurutnya salah satu permasalahan mendasar mengenai surat tersebut, pemilik surat tidak dijelaskan mengenai letak keberadaan lahan secara langsung di lokasi, juga peta yang pernah ditunjukkan diduga tidak akurat serta tidak adanya arsip baik di Kantor Kecamatan maupun Desa.

“Kami sudah mempertanyakan hal ini dengan Kepala Desa yang sekarang, kemudian dilanjutkan oleh kepala desa ke pihak kecamatan yang mana menurut keterangannya arsipnya tidak ada sama sekali,” lanjutnya.

Baca Juga: Antusias Masyarakat Nonton Bareng Indonesia dan Argentina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *