Sebagai Upaya pelestarian kekayaan sejarah yang didukung dengan regulasi pemerintah guna memperkenalkan salah satu pakaian tradisional Melayu yang telah memiliki sertifikat WBTB dikalangan pegawai dan juga masyarakat di Kabupaten Lingga.

Pemerintah Kabupaten Lingga melalui surat edaran BKPSDM Lingga dengan nomor surat 800.1.12.5/BKPSDM-PKAP/VIII/2024/347.a turut menegaskan upaya pelestarian penggunaan kebaya labuh dimana pada poin yang kedua berbunyi Seluruh ASN, PTT dan THL wanita diwajibkan menggunakan kebaya labuh dihari jumat minggu terakhir pada setiap bulannya

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Disperindag dan Dekranasda Kabupaten Lingga bekerjasama dengan Bank Indonesia dan stakeholder lainnya terus berupaya melestarikan Salah Satu Warisan Budaya Tak Benda yang berasal dari Kabupaten Lingga yakni kebaya Labuh dengan menggelar kegiatan lomba fashion show kebaya labuh yang dilaksanakan di Implasmen Timah Dabo Singkep pada 19 Agustus 2024 yang lalu dan berhasil mencuri antusiasme dan perhatian masyarakat sehingga membludaknya penonton pada acara tersebut.