HARIANMEMOKEPRI.COM — Beberapa hari belakangan ini dunia maya dipenuhi dengan berita sidang ke-19 Intangible Cultural Heritage (IHC) pada 4 Desember 2024 di Asuncion Paraguay.
Pada sidang ini UNESCO menetapkan kebaya masuk daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan. Penganugerahan kebaya berkat nominasi yang diajukan secara bersama oleh 5 negara Asia Tenggara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.
Sejalan dengan diatas, Pemerintah Kabupaten Lingga sebenarnya telah menyadari dan mengusahakan legalisasi salah satu warisan budaya melayu yaitu kebaya labuh menjadi warisan budaya tak benda dengan cara mengajukan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri.
Tepat pada tanggal 7 Desember 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menetapkan kebaya labuh sebagai warisan budaya tak benda Indonesia yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau.
Status ini juga diperkuat dengan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa kebaya labuh Kabupaten Lingga adalah benar telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya