HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas yang dilakukan PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan dari masyarakat setempat.

Kegiatan penanaman sengon yang dijalankan perusahaan tersebut dinilai terkesan dipaksakan di tengah belum tuntasnya persoalan dengan warga dan pihak koperasi.

Pengawas Koperasi Sumber Rezeki Desa Linau, Sabran, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tetap berjalan meskipun belum ada kejelasan kesepakatan antara pemilik lahan dan koperasi sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).

“Seharusnya kegiatan tidak dilanjutkan sebelum ada persetujuan dari pemilik lahan dan koperasi. Namun yang terjadi di lapangan, kegiatan tetap berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2026).

Menurut Sabran, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa aktivitas perusahaan dilakukan tanpa memperhatikan kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa izin yang semakin memperkuat polemik di tengah masyarakat.