Dengan penanganan yang cepat, penderita yang telah sembuh tidak lagi menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun masyarakat di sekitarnya.

Rustam menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pencarian kasus malaria secara aktif maupun pasif.

Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring berlangsungnya kegiatan pemeriksaan di lapangan.

Selain fokus pada penemuan dan pengobatan pasien, Dinkes Dalduk juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai langkah pencegahan malaria.

“Upaya perawatan rawa-rawa, genangan air, dan semak belukar di sekitar lingkungan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” kata Rustam.

Terkait pengobatan, ia menegaskan bahwa penderita malaria wajib menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus.

Obat yang digunakan terdiri dari Di Hydroartemisinin Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.