Berdasarkan instruksinya tersebut seluruh Puskemas di Tanjungpinang akan beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 sampai 22.00 wib.
Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang rawan terjadi terhadap para petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu.
“Karna puskesmas tutup biasanya jam 04.00, tapi perhitungannya mungkin baru terhitung 2 surat suara saja. Karena prosesnya panjang hingga 5 jenis surat maka kita sesuaikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2