HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemko Tanjungpinang berikan jaminan kesehatan layak kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ter cover BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan yang diberikan kepada KPPS agar selama bertugas pada Pemilu 2024 nanti dapat digunakan bila membutuhkan layanan kesehatan.

Sebanyak 4.459 petugas KPPS di Tanjungpinang akan dibayarkan premi BPJS Kesehatannya selama satu tahun oleh Pemko Tanjungpinang.

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan pihaknya telah melakukan kajian terkait pembayaran BPJS kesehatan ini,

Sebagaimana diketahui bahwa iuran anggota KPPS banyak menunggak hingga mengalami pembengkakan sampai Rp1 Miliar.

Menurutnya, pemerintah akan menjamin para petugas KPPS dengan menanggung biaya premi BPJS yang menunggak tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri dan Kemenkes.

“Untuk anggaran yang kita sediakan sekitar Rp 300 juta, tapi untuk teknisnya nanti kita akan rapatkan lagi dengan Sekda dan Kepala BPJS,” jelasnya.

Selain itu, Hasan mengatakan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang setiap pelayanan puskesmas juga akan disesuaikan.

Berdasarkan instruksinya tersebut seluruh Puskemas di Tanjungpinang akan beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 sampai 22.00 wib.

Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang rawan terjadi terhadap para petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu.

“Karna puskesmas tutup biasanya jam 04.00, tapi perhitungannya mungkin baru terhitung 2 surat suara saja. Karena prosesnya panjang hingga 5 jenis surat maka kita sesuaikan,” pungkasnya.