Perda yang mengatur mengenai penyerahan PSU itu, menurut Walikota Tanjungpinang Hj Rahma menjadi pedoman Pemko Tanjungpinang untuk mempercepat masalah penyerahan aset.
“Dari sekitar 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, baru 11 perumahan yang PSU nya telah menjadi aset pemko. Kondisi ini yang menyebabkan pemko tidak dapat begitu saja melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan yang asetnya belum diserahkan,” ucap Rahma.
Baca Juga: Pacri Nanas Khas Melayu Miliki Rasa yang Unik Inilah Bahan dan Cara Membuatnya
Permasalah umum terkait penyerahan aset PSU perumahan, adalah belum terpenuhinya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilengkapi pengembang.
Perda mengenai penyerahan PSU itu, memberikan kemudahan kepada pengembang. Yakni dengan menyerahkan dana kompensasi kekurangan RTH kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan prasarana dan sarana utilitas PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya