HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui Kepala Bidang Humas, Nona Pricillia Ohei, Polda Kepri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Rabu (25/3/2026)

Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum,” tegasnya.

Karhutla dinilai sebagai ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membakar hutan dalam bentuk apa pun, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan serta menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan.

Polda Kepri juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila terjadi kebakaran atau ditemukan titik api kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat.

Dalam upaya penanggulangan Karhutla, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan.

Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Setiap titik api akan kami telusuri. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.