Harianmemokepri.com | Anambas — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa di Aula Kantor Bupati Pasir Peti, Kecamatan Siantan, Senin (21/2020).
Pantauan Harianmemokepri.com, Rapat Koordinasi tersebut mengusung tema “Sinkronisasi Kebijakan Pemerintahan Desa Dengan Pemerintah Kabupaten Pada Perencanaan APBDes Tahun 2020” dengan tujuan memberi pemahaman tentang pelaksanaan singkronisasi kebijakan Pemerintah Desa pada perencanaan APBDdesa tahun anggaram 2021.
“Hal ini kita laksanakan agar RPJMD Pemerintah Kabupaten Anambas dengan RPJMDesa pada tahun 2021 nanti sudah sinkron, jadi jangan sampai RPJMDesa lari dari RPJMD Kabupaten,” ucap Kepala Dinsos PPPAPMD Anambas, Ody Karyadi saat ditemui awak media usai Rakor.
Terkait langkah kedepannya, Ia mengatakan “tentu kita tetap monitoring terus ada verifikasi dari camat di review juga oleh Inspektorat tidak bisa lagi Pemerintah Desa itu melakukan perencanaan sendiri harus mensinkronkan dengan RPJMD Kabupaten makanya kita juga meminta Bappeda untuk menyosialisasikan ke Pemerintah Desa,” ucapnya kepada awak media.
Pencapaiannya searah dengan RPJMD untuk mewujudkan good government Pemerintah Desa, “tentu harapan kita RPJM Desa dengan RPJMD Pemerintah Daerah searah sehaluan itu yang menjadi tujuan kita,” pungkasnya.
Saat bersamaan Plt. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Saidina juga mengatakan dari mereka juga akan ada pemeriksaan reguler mengacu pada aturan yang telah ada dari Pemerintah Pusat seperti Peraturan Menteri Desa, Peraturan Bupati.
“Jika ada hal – hal yang kurang atau tidak sinkron tentu kita lakukan langkah pembinaan selaraskan,” ucapnya.

