Pada sidang ini menghasilkan rekomendasi pertama terkait Isu RUU Kepulauan, ICMI Orwil Kepri meminta Majelis ICMI Pusat untuk mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Kepulauan secepatnya.

Kemudian terkait labuh jangkar, ICMI Orwil Kepri menghasilkan rekomendasi meminta Majelis ICMI Pusat untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap aturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran dan kepelabuhanan.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan

“Terhadap tanah kampung tua yang terdampak oleh rencana investasi harus mempertimbangkan hak hak ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, misalnya dalam bentuk penyertaan saham pada masyarakat,” kata Suyono sebelum menutup sidang.

Baca Juga: Malam Kedua Sembahyang Keselamatan Kelenteng Cetiya Ngi Ang Thiang Sian Tie Di Senggarang Begitu Antusias

Dan terakhir, terkait isu tanah Ulayat atau Tempatan, hasil rapat juga meminta kepada majelis ICMI Pusat untuk mengajukan kampung tua sebagai bagian dari tanah Ulayat.