“Komisi 1 bidang program kerja, komisi 2 membahas bidang rekomendasi silaknas dan sidang komisi 3, membahas isu aktual RUU Kepulauan, Labuh Jangkar dan tanah Ulayat/ Tempatan,” lanjut Ridarman.
Baca Juga: Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Bersikap Santai: Aku Rapopo
Menarik dicermati, dimana salah satu isu aktual yang dibahas dalam siang komisi 3 yakni terkait tanah Ulayat.
Dimana sidang tersebut dipimpin oleh Suyono Saeran yang juga ketua bidang pengembangan politik dan pemerintahan
Baca Juga: Bulan November Mendatang Satlantas Polres Bintan Terapkan Tilang Elektronik Secara Serentak
Pada sidang ini menghasilkan rekomendasi pertama terkait Isu RUU Kepulauan, ICMI Orwil Kepri meminta Majelis ICMI Pusat untuk mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Kepulauan secepatnya.
Kemudian terkait labuh jangkar, ICMI Orwil Kepri menghasilkan rekomendasi meminta Majelis ICMI Pusat untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap aturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran dan kepelabuhanan.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan
“Terhadap tanah kampung tua yang terdampak oleh rencana investasi harus mempertimbangkan hak hak ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, misalnya dalam bentuk penyertaan saham pada masyarakat,” kata Suyono sebelum menutup sidang.
Dan terakhir, terkait isu tanah Ulayat atau Tempatan, hasil rapat juga meminta kepada majelis ICMI Pusat untuk mengajukan kampung tua sebagai bagian dari tanah Ulayat.

