HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp3.016.813.392, Selasa (6/1/2026).
Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh dana tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.
“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” terang Rachmad Surya Lubis.
Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025, Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 dari terpidana Hadiyat Als Iyep.
Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

