Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025, Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 dari terpidana Hadiyat Als Iyep.
Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.
Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

