Harianmemokepri.com | Anambas — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, mencatat sebanyak 321 penyandang disabilitas masuk dalam kriteria untuk memiliki hak memilih dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Diketahui penyandang disabilitas miliki hak pilih berdasarkan undang-undang nomor 8 Tahun 2016.
“Ada empat klasifikasi pemilih disabilitas dalam Pilkada, yakni penyandang disabilitas mental, sensorik, intelektual dan fisik,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Fadillah, saat dikonfirmasi, 30 September 2020 lalu.
Jumlah data penyandang disabilitas, kata Fadillah “sebanyak 41 penyandang disabilitas mental, 82 penyandang disabilitas sensorik, 34 penyandang disabilitas intelektual kemudian 164 penyandang disabilitas fisik,” sebutnya.
Hasil dari data yang diturunkan itu melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.
“Di Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat total 321 penyandang disabilitas,” kata Fadillah.
Ia juga mengutarakan yang di data itu adalah orang-orang yang memiliki identitas dan ada jaminan dari keluarganya, sebelumnya pihaknya telah meminta data tersebut dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Kabupaten Kepulauan Anambas.

