HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Karimun melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diumumkan setelah ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).

Ekspose dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, SH, MH beserta jajaran.

Perkara tersebut menjerat tersangka Judin Manik alias Manik, yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada November 2024 saat tersangka terlibat perdebatan di sebuah warung kopi di Karimun hingga berujung penganiayaan terhadap korban Jonson Manurung.

Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan luka robek pada pipi.

“Setelah melalui proses mediasi, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI,” jelas J Devy Sudarso.

Keputusan diambil karena telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, di antaranya:

Tersangka dan korban sepakat berdamai;

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;

Tidak ada kerugian materil bagi korban;

Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan korban;