Respon masyarakat positif terhadap penghentian penuntutan.

Dengan keputusan ini, Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kejati Kepri menegaskan, penerapan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, menciptakan keharmonisan sosial, serta menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

“Meski demikian, Kejati mengingatkan bahwa kebijakan RJ bukan berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa,” terangnya.