Usai melakukan pengawasan DI SMAN 3, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melanjutkan ke SMAN 15 Kota Batam justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.
Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau disana.
Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Beri Kejutan Polres Bintan Pada Hari Bhayangkara 77
”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000, Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat Siadari
Sebagai penutup, Lagat Siadari berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB Tahun 2023.
”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.***

