Harianmemokepri.com | Anambas — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020, di Aula Siantanur Tarempa jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantan, Selasa (18/2020).
Giat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Jufri Budi, SE mengatakan kegiatan ini ditunjukkan supaya ada rekomendasi yang mungkin akan ditindaklanjuti baik itu dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan tahapan Pilkada tahun 2020, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati terkait pelaksanaan kegiatan Pilkada tahun 2020 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi kesalahan pahaman dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dan bertarung di Pilkada.
“Rencanya tanggal 21 Agustus 2020 ini, kita akan lakukan lagi rapat kerja, khusus mendetail fokus ke pencalonan dan persyaratan calon. Untuk persyaratan calon juga akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam kegiatan ini dilakukan sesuai Protokol Kesehatan, yaitu memakai masker dan hand sanitizer serta jaga jarak.
Sosialisasi tersebut dipaparkan oleh Novelino, ST selaku Komisioner divisi teknis penyelenggaraan yang telah berlangsung memaparkan tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran, verifikasi dan klafikasi, sampai ke penetapan pasangan calon peserta pemilihan, pengundian nomor urut, serta penyerahan keputusan peberhentian.

