Harianmemokepri.com | Anambas — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Rapat Pleno Terbuka, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/2020) di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Jalan Hangtuah.
Ketua KPU Anambas Jufri Budi menyampaikan dalam pembukaan Rapat Pleno Terbuka tersebut menyatakan persyaratan dari setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas telah memenuhi syarat, verifikasi administrasi dan faktual.
sebelum melaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut, Ketua KPU Anambas mengatakan setiap pasangan calon wajib melaksanakan penandatangan pernyataan fakta integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2020, agar berjalan damai dan berintegritas.
Juga dilakukan pembacaan deklarasi pilkada Damai dan fakta integritas protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dipandu oleh Jumadil Hakim Komisioner KPUD dan diikuti Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah menandatangani pernyataan tersebut dilanjut kembali dengan mengambil nomor urut Paslon dengan cara pengundian sistem memancing. Dari Hasil tersebut Abdul Haris – Wan Zuhendra dengan nomor urut 1, Yusrizal – Faturrahman dengan nomor urut 2, dan Fachrizal – Johari dengan nomor urut 3.
“Alhamdulillah, Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 telah selesai. Terima kasih kepada setiap unsur yang telah mendukung acara ini, hingga dapat berjalan dengan lancar dan mengindahkan protokol kesehatan,” imbuh Ketua KPU, Jufri.

