HARIANMEMOKEPRI.COM — Kanwil Kemenkumham Kepri berikan kuliah gratis kepada mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman tentang Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya untuk edukasi mengenai dampak perkawinan campuran.

Dalam kesempatan yang sama juga pihak Kanwil Kemenkumham Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Dimana ruang lingkup pelaksanaan PKS meliputi kuliah umum, dosen tamu, seminar/webinar, pengajaran di kelas, pengumpulan bahan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, praktik perkuliahan lapangan (PPL) dan kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.

Kakanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram sangat menyambut baik dengan ditandatanganinya PKS dan berharap dengan adanya ikatan kerja sama akan dapat menghasilkan banyak manfaat bagi kedua belah pihak serta memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga siap bekerjasama dengan STAIN dalam penempatan mahasiswa/i yang ingin magang di Kanwil Kepri dengan harapan dapat meningkatkan keterampilan praktis dan kesiapan kerja para lulusan,” imbuhnya, Selasa (25/6/2024)

Sebagaimana diketahui STAIN Sultan Abdurrahman merupakan salah satu Universitas Negeri di Kabupaten Bintan, penegerian STAIN Sultan Abdurrahman berdasarkan PMA No. 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan PMA No. 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Kampus ini berdiri untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia bidang pendidikan tinggi agama serta melanjutkan kemasyhuran tradisi akademik dan Tamaddun Melayu Kesultanan Riau-Lingga.

Sementara itu Ketua STAIN Sultan Abdurrahman, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag mengapresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram yang mengedukasi civitas akademik mengenai dampak hukum perkawinan campuran di Indonesia.

“Pelaksanaan kuliah umum pada hari ini semoga menjadi awal yang baik dan berkelanjutan, sehingga kedepannya akan ada kuliah umum lainnya yang dapat diikuti civitas akademika STAIN SAR Kepri terutama yang berkaitan dengan tugas fungsi Kemenkumham RI,”ujar Ketua STAIN SAR Kepri.

Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam pemaparannya menyampaikan tentang definisi perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta undang-undang lain yang terkait ketika Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran seperti Undang-Undang Pokok Agraria, dan Undang-Undang Keimigrasian.

Menyikapi lahirnya anak akibat perkawinan campuran,Surya Mataram menyampaikan tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Momentum kuliah umum tersebut juga dimanfaatkan Surya Mataram mensosialisasikan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kepri, terutama berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat seperti legal drafting, kewarganegaraan, kekayaan intelektual, keimigrasian, pemasyarakatan, penyuluhan dan bantuan hukum.