“Pelaksanaan kuliah umum pada hari ini semoga menjadi awal yang baik dan berkelanjutan, sehingga kedepannya akan ada kuliah umum lainnya yang dapat diikuti civitas akademika STAIN SAR Kepri terutama yang berkaitan dengan tugas fungsi Kemenkumham RI,”ujar Ketua STAIN SAR Kepri.

Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam pemaparannya menyampaikan tentang definisi perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta undang-undang lain yang terkait ketika Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran seperti Undang-Undang Pokok Agraria, dan Undang-Undang Keimigrasian.

Menyikapi lahirnya anak akibat perkawinan campuran,Surya Mataram menyampaikan tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Momentum kuliah umum tersebut juga dimanfaatkan Surya Mataram mensosialisasikan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kepri, terutama berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat seperti legal drafting, kewarganegaraan, kekayaan intelektual, keimigrasian, pemasyarakatan, penyuluhan dan bantuan hukum.