Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian mencapai Rp 18,62 miliar dan USD 272.497.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus atas kerja kerasnya.

Ia berharap pencapaian ini menjadi evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2026, dengan fokus pada penegakan hukum yang transparan, humanis, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung program prioritas nasional untuk menciptakan keadilan serta keamanan di Kepulauan Riau,” kata Kajati Kepri.