HARIANMEMOKEPRI.COM – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) merilis capaian kinerja penanganan kasus korupsi selama tahun 2025, Senin (8/12/2025).

Data yang dipublikasikan Kejati Kepri menunjukkan, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani sejumlah perkara signifikan, antara lain:

Penyelidikan: 6 perkara

Penyidikan: 9 perkara

Pra Penuntutan: 15 perkara

Jika digabungkan dengan seluruh jajaran Kejati Kepri, termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, jumlah kasus yang ditangani mencapai:

Penyelidikan: 39 perkara

Penyidikan: 42 perkara

Pra Penuntutan: 45 perkara

Penuntutan: 56 perkara

Eksekusi badan/orang: 38 perkara

Selain kasus korupsi, Kejati Kepri juga menindak tindak pidana khusus lain seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan rincian:

Pra Penuntutan: 32 perkara

Penuntutan: 41 perkara

Upaya Hukum: 19 perkara

Eksekusi badan/orang: 28 perkara

Prestasi lainnya, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 24,55 miliar dan USD 272.497.

Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian mencapai Rp 18,62 miliar dan USD 272.497.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus atas kerja kerasnya.

Ia berharap pencapaian ini menjadi evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2026, dengan fokus pada penegakan hukum yang transparan, humanis, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung program prioritas nasional untuk menciptakan keadilan serta keamanan di Kepulauan Riau,” kata Kajati Kepri.