HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (23/10/2025).
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi bersama.
Selain itu, kerja sama ini juga meliputi tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut.
Dengan adanya PKS ini, dirinya berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya agar setiap pengambilan keputusan strategis dilakukan secara hati-hati dan cermat.
“Kerja sama ini akan mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang dimiliki kedua pihak untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta korporasi yang baik (good governance).
“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan upaya pencegahan terhadap potensi masalah hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Kajati.
Ia juga menambahkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang profesional dan akuntabel.
Sebagai informasi, PT Nindya Karya (Persero) merupakan salah satu BUMN konstruksi yang berdiri sejak tahun 1960.
Perusahaan ini telah berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis, termasuk infrastruktur transportasi, energi, dan kelautan, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki potensi maritim besar.

