HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemulihan aset di Aula Kantor Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026).

Kerja sama ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Kejati Kepri, Pemprov Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kanwil Kemenhaj), serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang perlu dilengkapi dokumen dan legalitasnya agar memiliki kepastian hukum.

Karena itu, Pemprov Kepri meminta dukungan Kejati Kepri untuk membantu menyelesaikan persoalan aset, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

“Maka kita minta dukungan dari Kejaksaan untuk penyelesaian aset Pemprov maupun Kabupaten/Kota,” ujar Ansar.

Selain pemulihan aset, Ansar menyebut dukungan Kejati Kepri juga dibutuhkan dalam pendampingan sejumlah proyek strategis pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan proyek berjalan baik, sekaligus menjaga kualitas hasil pembangunan.

“Alhamdulillah didukung Pak Kajati Kepri dalam hal pendampingan supaya berjalan dengan bagus, hasilnya juga bagus, sama-sama kita kontrol,” ungkapnya.

Ansar menjelaskan, sejumlah proyek strategis Pemprov Kepri masih berlangsung hingga 2027 melalui skema tahun jamak atau multiyears.

Proyek tersebut di antaranya pembangunan rumah sakit, Monumen Bahasa Nasional, serta sejumlah fasilitas pendidikan.

Di sektor pendidikan, Pemprov Kepri juga mengembangkan pembangunan sekolah di Batam, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Ansar, pengembangan SMK menjadi perhatian pemerintah daerah karena perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.

“Beberapa sekolah yang kita bangun di Batam seperti SLB dan beberapa SMK, sekarang lebih banyak porsi SMK yang kita kembangkan supaya related dengan kebutuhan pasar kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Transiswara Adhi melalui Asisten Intelijen (Asintel) Yovandi Yazid mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap aset milik Pemprov Kepri yang masih menghadapi persoalan administrasi maupun hukum.

Setelah proses inventarisasi, Kejati Kepri akan melakukan investigasi untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus mengantisipasi potensi klaim sepihak atas aset pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang menjadi hak Pemprov Kepri serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikannya.

“Memang ada kendala, namun kami kumpulkan dulu data-data yang ada, inventarisir kemudian sejauh mana persoalan pada bagian aset. Minimal kita sudah antisipasi sejak awal,” tutur Yovandi.

Melalui kerja sama ini, penyelesaian persoalan aset dan pendampingan proyek strategis diharapkan dapat berjalan lebih terarah, sehingga aset pemerintah terlindungi dan pembangunan di Kepulauan Riau terlaksana secara optimal.