HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).

Acara ini mengusung tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjadi narasumber utama, menyampaikan pentingnya membangun integritas dan moralitas dalam upaya memberantas korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghancurkan kepercayaan publik. Karena itu, penanganannya juga harus luar biasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, meliputi penyidikan, penuntutan, hingga tindakan pencegahan korupsi.

Berdasarkan data Kejaksaan RI, sepanjang 2024 telah ditangani 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44,13 triliun.