HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri, Selasa (10/3/2026), dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Regional CEO RO II Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Taufan Anshari.

Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kepri, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern. Pemanfaatan layanan jasa perbankan dari Bank Syariah Indonesia tidak hanya mempermudah administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga mendorong transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbankan saat ini tidak hanya berfungsi sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, tetapi juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Melalui layanan perbankan syariah berbasis teknologi seperti pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), hingga sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, Bank Syariah Indonesia dinilai dapat menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Selain itu, prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dinilai sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.

Dengan sistem yang tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga turut memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Kajati Kepri juga menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan maupun kekayaan negara.

“Kami menyambut baik langkah proaktif Bank Syariah Indonesia dalam membangun kerja sama ini sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor keuangan,” tambahnya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.

Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.