Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mengedukasi. Pemerintah daerah menjadi mitra strategis dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun keadilan yang lebih restoratif dan humanis.

“Kita ingin pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan berkelanjutan. Sistem pengawasan dan evaluasinya harus jelas,” katanya.

Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo yang membacakan arahan JAM Pidum mengingatkan pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penerapan sanksi sosial tersebut.

Ia menekankan perlunya koordinasi yang solid antara jaksa dan pemerintah daerah.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri.