HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Penandatanganan digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025), dan disertai dengan perjanjian kerja sama antara Kajari se-Kepri dengan para kepala daerah.

Kegiatan yang diawali dengan rangkaian seremoni tersebut dihadiri Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, serta unsur Forkopimda.

MoU tersebut merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan baru yang menekankan pemulihan, edukasi, dan tanggung jawab sosial.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program, penyediaan data, hingga pelaporan berkala dan sosialisasi kepada masyarakat.