Beberapa poin penting yang diatur dalam ranperda tersebut meliputi, penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum, penyediaan kendaraan bermotor umum, pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum dan pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum.
Ranperda ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Selanjutnya, usulan ranperda akan dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Batam untuk memperoleh persetujuan dan diterapkan dalam waktu dekat.
“Yang penting nanti kita sahkan dulu perdanya,” kata dia.
Sementara perwakilan fraksi, Hanura, PSI dan PKN Sony Cristanto mengatakan, ranperda angkutan massal perlu dikaji lebih lanjut seperti kajian teknis soal kemacetan di jam-jam sibuk, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan lainya.
“Kami minta Pemerintah Kota Batam serius dalam menjadi ini termasuk transportasi untuk lansia,” kata dia.
Tinggalkan Balasan