HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.
Enam fraksi DPRD Batam menyetujui adanya ranperda tersebut agar menjadi peraturan daerah (perda) sementara dua fraksi meminta perlu adanya kajian lebih lanjut sebelum dilajutkan menjadi perda.
Pjs Wali Kota Batam Andi Agung mengatakan, ranperda ini mengacu pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan angkutan umum bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota.
Pemerintah kota Batam akan mempertimbangkan adanya angkutan umum di Kota Batam.
“Kita sudah dengar tadi pandangan dari masing-masing fraksi nanti akan kami pertimbangkan,” kata dia di DPRD Batam Senin 4 November 2024.
Menurut Andi, angkutan umum massal perlu ada di Batam. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan di jalan. “Sebab kalau jalan selebar apapun kalau tidak ditata tetap saja macet,” kata dia.
Tinggalkan Balasan