Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa kerja sama ini bagian dari upaya memperkuat good governance di sektor strategis, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Kejaksaan tidak hanya bertugas di bidang pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pendampingan hukum, legal opinion, hingga penyelesaian masalah hukum,” jelasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, legal audit, serta fasilitasi penyelesaian masalah hukum.

Acara ditutup dengan penukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Ketiga pihak berkomitmen mengimplementasikan MoU ini secara nyata, bukan hanya sebagai dokumen administratif semata.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam membangun sinergi hukum untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bersih dari penyimpangan.