Baca Juga: Pawai Budaya dan Mobil Hias Tanjungpinang Kembali di Gelar Awal September Mendatang, Ini Dia Rute Yang Dilalui

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA. 2023.

Beberapa formasi diantaranya Calon Jaksa sebanyak 2.000 formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 formasi, dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi, serta ada juga penerimaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.

Baca Juga: Tanjungpinang Dan Bintan Diprakirakan Hujan Disertai Angin Kencang

Terkait persyaratan dalam mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI untuk penerimaan Calon Jaksa salah satu syarat utama harus memiliki Ijazah S.1 Hukum / Ilmu Hukum dengan nilah IPK 3,0 dengan Akreditasi Fakultas A untuk Universitas Swasta dan belum pernah menikah.

Untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara pendidikan terakhir lulusan SLTA sederajat, formasi Penjaga Tahanan pendidikan terakhir SLTA sederajat, sedangkan untuk formasi Petugas Barang Bukti pendidikan terakhir D3 Ekonomi, Akutansi, Managemen, Sekretaris, Teknik Informatika, Komputer, Hubungan Masyarakat dan Perpajakan.

Baca Juga: Tanjungpinang Dan Bintan Diprakirakan Hujan Disertai Angin Kencang

Disamping itu masing-masing pendaftar juga harus memiliki Sertifikat Bahasa Inggris / Toefel serta memiliki Sertifikat Komputer dan ada juga khusus bagi formasi Penjaga Tahanan dipersyaratkan memiliki Sertifikat Bela Diri, apabila peserta pernah memiliki Prestasi dikancah Nasional maupun Internasional dibidang Bela Diri dapat dijadikan nilai plus.