“Karena ulah dia (pelaku-red) dunia pendidikan tercoreng dan guru-guru lain terkena imbas dari perbuatan kejinya itu,” ungkapnya dengan nada kesal, Kamis (02/2023).

Lanjut lanjut Sugianto menjelaskan, saat ini pihaknya telah menonaktifkan status guru honorer tersebut dari kedinasan sekolah tempatnya mengajar.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan layanan trauma healing bagi para korban tersebut.

Baca Juga: Ini Tanggapan Dedy Corbuzier Mengenai Kasus Mario Dandy Satrio, Simak Selengkapnya

“Itu sangat sudah jelas melanggar kode etik, kerena sejatinya guru itu mengayomi, menjadi panutan baik bagi muridnya dan dapat mencerdaskan bibit-bibit bangsa,” kata dia.

Terakhir, ia juga menegaskan kepada seluruh guru agar bekerja sesuai kode etik yang diatur. Dan pihaknya juga tidak segan-segan menonaktifkan status kedinasan apabila tersandung kasus hukum berat.***