HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang oknum guru honorer inisial HS (35) merusak nama baik Dunia Pendidikan Kabupaten Karimun, pasalnya dirinya tersandung kasus pencabulan anak.

Aksi yang dilakukan oleh HS ini sudah belasan anak didiknya yang masih dibawah umur menjadi perbuatan keji HS sejak Mei 2021 hingga 2023.

Ironisnya lagi pelaku melakukan pencabulan anak terhadap para korbannya lebih dari 1 kali dengan mengiming-imingi sejumlah uang serta mengancam.

Baca Juga: 5 Pemilik Zodiak Yang Suka Pekerja Keras, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya ?

Kasus pencabulan anak atau murid yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Karimun.

Hal ini ditakutkan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi orang tua para murid untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah tempat pelaku tersandung kasus pencabulan anak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karimun Sugianto ketika mengaku kesal atas tindakan pelaku yang tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik.

Baca Juga: Kadis PUPP Beri Penjelasan Tentang Besaran Nilai Proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara RHF

“Karena ulah dia (pelaku-red) dunia pendidikan tercoreng dan guru-guru lain terkena imbas dari perbuatan kejinya itu,” ungkapnya dengan nada kesal, Kamis (02/2023).

Lanjut lanjut Sugianto menjelaskan, saat ini pihaknya telah menonaktifkan status guru honorer tersebut dari kedinasan sekolah tempatnya mengajar.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan layanan trauma healing bagi para korban tersebut.

Baca Juga: Ini Tanggapan Dedy Corbuzier Mengenai Kasus Mario Dandy Satrio, Simak Selengkapnya

“Itu sangat sudah jelas melanggar kode etik, kerena sejatinya guru itu mengayomi, menjadi panutan baik bagi muridnya dan dapat mencerdaskan bibit-bibit bangsa,” kata dia.

Terakhir, ia juga menegaskan kepada seluruh guru agar bekerja sesuai kode etik yang diatur. Dan pihaknya juga tidak segan-segan menonaktifkan status kedinasan apabila tersandung kasus hukum berat.***