“Struktur APBD secara garis besar meliputi pendapatan sebesar Rp986 Milyar. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp1,091 triliun dan pembiayaan daerah Rp105 miliar,” ungkap Hasan.
Pembahasan Ranperda APBD TA 2024 dilakukan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD beserta SKPD.
Hasil dalam pembahasan ini dituangkan dalam dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Ikuti Upacara HUT Korpri Ke 52 Dengan Khidmat Bersama OPD Lainnya
Dalam penyusunan Ranperda APBD TA 2024, pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi
Sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja SKPD dan melakukan Rasionalisasi belanja serta pengalihan belanja yang dianggap lebih prioritas.
Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Berikan Pesan Penting Bagi ASN Dalam Menjaga Ketertiban Dan Ketentraman

