Harian Memo Kepri | Batam — Menanggapai permasalahan kegiatan gelanggang pemainan anak dan orang dewasa yang ada di Kota Batam.

Anggota DPRD Kota Batam melayangkan surat permohonan untuk pengusaha permaian tersebut untuk dapat memberikan masukan terkait pajak hiburan.

Anggota DPRD Kota Batam meminta data terkait siapa saja para pengusaha tempat hiburan yang telah membayar pajak namun ditolak oleh Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Rabu (31 /2019).

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengaku sangat kecewa dengan sikap BP2RD Kota Batam yang menolak permohonan permintaan data pengusaha tempat hiburan di Kota Batam yang telah membayar pajak,“Wajar saja DPRD Kota Batam meminta data tersebut,” ujar Uba.

Uba menuturkan, DPRD Kota Batam bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Batam.

“DPRD Kota Batam berniat sekali menggunakan data pembayaran pajak tersebut untuk bahan kajian untuk meningkatkan kinerja sebagai khususnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam,” katanya.

Uba menambahkan, BP2RD Kota Batam dengan situasi tersebut jelas sekali tidak ada niatan serius untuk bekerja meningkatkan PAD.

“Sangat dikawatirkan nanti masyarakat Kota Batam akan menuding bahwa BP2RD Kota Batam ikut serta melakukan penggelapan pajak yang dapat merugikan Kota Batam dan masyarakat,” ungkapnya.

Masih menurut Uba, jika hal tersebut tidak dicari solusinya dikawatirkan PAD Kota Batam semakin kecil bahkan tidak ada lagi.

“Solusi terbaiknya segera Pemerintah Kota Batam utamanya Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam melakukan pergantian terhadap Pimpinan BP2RD Kota Batam sebelum terlambat. Selamatkan sekarang PAD Kota Batam atau nantinya masyarakat Kota Batam akan mengalami dampak terburuknya,” tutup Uba.

Sumber| Dok.| jelajahkepri.com