Harianmemokepri.com | Anambas — Berbagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bergambar Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Kepulauan Riau (Kepri) dan Paslon Kabupaten Kepulauan Anambas 2020 mulai ditertibkan, Sabtu (10/2020) lantaran dinilai menyalahi aturan.

“Bawaslu Anambas bersama Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020,” kata Yopi Susanto Ketua Bawaslu Anambas melalui Pesan WhatsApp, Minggu (11/2020).

Penertiban APS dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil menertibkan 156 buah yang terdiri dari tiga Paslon Gubernur Kepulauan Riau dan 119 buah yang juga terdiri tiga Paslon Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Total APS yang telah kami tertibkan sebanyak 275 spanduk dari masing-masing Paslon Gubernur Kepri dan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Ketua Yopi.

Ia juga mengatakan telah menghimbau kepada tim relawan atau tim pemenangan pasangan calon pilkada agar dapat menertibkan APS yang tidak memiliki nomor urut.

Seperti diketahui sebelumnya sejak ditetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada 24 September 2020 lalu, maka tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 merupakan masa kampanye.

APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul itu telah ditetapkan dan difasilitasi sesuai ketentuan dan peraturan berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).